Kita semua tahu bahwa kini PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Pada sebelumnya Piconet memberikan subsidi pajak senilai 1% pada tagihan internet pelanggan. Supaya kami dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada pelanggan, per 10 Juni 2023 pajak yang sebelumnya dikenakan pelanggan senilai 10% sekarang berubah menjadi 11%. Skema perubahan pajak akan diubah di sistem pelanggan secara bertahap. Ada kemungkinan jadwal perubahan skema tiap pelanggan akan berbeda-beda. Contoh : Apabila tagihan pelanggan sebelumnya senilai Rp. 165.000 akan berubah menjadi Rp. 166.500
Jatara – Connecting Your Future


